HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Filed under: PEIDIDIKAN, PKn







































masalah penting yg terdapat dalam hukum internasional itu apa saja???
mohon bantuannya…!!!
bisa ga organisasi internasional dituntut ke MI? makasih sebelumnya bang
SAMBUX PTC No SCAM Terbaru!!! Dan 3 PTC Terpercaya Lainnya (Check it Out)!!!
Yang baru mewarnai dunia PTC saat ini. Sambux, online sejak Desember 2012, dengan sistem kerja hampir mirip Neobux ataupun Probux. So mari kita lihat bagaimana kiprahnya, apakah mampu menyamai ataupun mengungguli sang raja bux, Neobux. Semuanya biarlah waktu yang menjawabnya.
silahkan klik di bawah ini…
http://cpchenko.blogspot.com/2013/01/sambux-ptc-no-scam-terbaru-dan-3-ptc.html
Alhamdulillah. Terima Kasih
sama0sama semoga bermanfaat
Mohon ijin untuk dijadikan referensi, terima kasih telah berbagi dengan kami,.
Terimakasih atas kunjunganya, semoga bermanfaat
[...] http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/ [...]
[...] Baca Selanjutnya Klik Disini >> : http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/ [...]
Ijin untuk mengcopy ya bang buat bacaan
silahkan dicopy, semoga bermanfaat
[...] RINGKASAN MATERI HUKUM INTERNASIONAL [...]
[...] post/copas from : http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/ [...]
http://padmimonang.wordpress.com/
ijin utk copi di blog saya
utk koleksi bacaan siapa tau juga bermanfaat bagi pembaca blog saya
postingan mas bro yg saya copas di blog saya, akan saya beri link langsung ke blog mas bro
thanks mas bro
Silahkan dicopy, semoga bermanfaat untuk semua pembaca
kalo sumber utama dalam HI ap aj kak?
sumber hukum utama dalam HI adalah traktat atau perjanjian internasional, karena perjanjian internasional meyebabkan lahirnya hukum internasional yang kekuatan hukumnya mengikat negara negara yang menyetujui perjanjian tersebut, baik yang bersifat law making treaty (perjanjian multilateral) maupun treaty contrac (perjanjian bilateral).
terimakasih , membantu sekali
perlu pelajari hukum internasinal
adakah ketika subyek hukum itu katakanlah publik merasa ditindas di dalam negaranya sendiri karena badan hukum yang ada dalam negara tersebut sudah tidak bisa berpihak kepadanya, kemudia dengan inisiatif individu itu mengadukan persoalannya kepada MI. Apakah persoalan seperti ini dapat menjadi intervensi Hukum Internasional?? makasih…
Jika sebuah kasus pelanggaran HAM tidak diselesaikan oleh pemerintah suatu negara maka Mahkamah Internasional Dapat mengintervensi kasus tersebut selama ada pengaduan dari pihak korban atau lembaga HAM Nasional, adapun prosedur pangaduan kasus telah teruarai dalam tulisan, terimakasih semoga bermanfaat.
apakah saat terjadi pelanggaran ham terhadap individu, seseorang itu dapat mengadukan nya terhadap mi ??dan bagaimana bagaimana proses2 nya untuk mengajukan pengaduan tersebut ??
5 sumber hukum internasional apa sja? Mohon bantuan
Sumber hukum internasional terbagi 2 yaitu Sumber hukum materil dan Sumber hukum formal.
Pasal 38 Piagam MI membagi sumber hukum formal menjadi 5 bagian, yaitu :
1. Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum
3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
4. Yurisprudency, yaitu keputusan hakim MI yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap
5. Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional yang diterima
masyarakat internasional
semoga bermanfaat ya Allah amiiin
thanks
sseeeepp…
info yg sangat brmanfaat skali…
Saran, Tokoh2 Hukum Internasional……….
dan Thanks Ats Penjelasanya…
Mochtar Kusumaatmadja, “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara serta antara subjek hukum lain bukan negara”.
Rebecca M. Wallace, Hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya”.
J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.
Saran Aja, Tokoh2 Hukum Internasional…
dan makasih ats Penjelasanya
sebenernya sama aja tokoh HI dengan Hub. Internasional.
1) Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
2) Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
3) G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
mudah2an bermanfaat.
Izin copy yah….
bwt materi!
BAGUS….
ijin untuk copy.Terimakasih
Semoga bermanfaat
makasih infoX